Pengedar Sabu di Kota Bangun Diringkus Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang warga Kota Bangun II, Kecamatan Kota Bangun, Kukar diamankan Polisi di
kediamannya, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi mengatakan, warga yang diduga
pengedar sabu sabu berinisial DS (32). Kasus ini terungkap berawal dari warga, bahwa warga telah mengamankan seseorang
tersebut yang diduga sebagai pengedar.
"Pada 28 Mei mendapat informasi dari
warga, bahwa telah mengamankan seseorang sebagai pengedar sabu, dari laporan
tersebut, anggota Polsek Kota Bangun langsung ke TKP," kata Agus Fitriadi,
Senin (30/5/2022).
TKP tersebut berada di RT 09, Desa Kota
Bangun II, Kecamatan Kota Bangun. Tiba di TKP di dalam rumah tersebut terdapa 4
orang, kepada 4 orang tersebut dilakukan penggeledahan. Dari 4 orang tersebut,
satu diantaranya kedapatan menyimpan 1 poket sabu sabu.
Polisi mengintrogasi terkait kepemilikan sabu
sabu tersebut. 1 diantaranya berinisial DS mengakui bahwa sabu itu ialah
miliknya dan di dapat dari kawannya yang juga ada di dalam rumah ini.
"DS dapat sabu sabu dari S, barang bukti
dan keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk ditindak lebih
lanjut," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1
poket sabu sabu berat 0.12 gram, 1 bungkus plastik klip barang bukti dari S, 1
tas selempang kecil warna hitam untuk menyimpan plastik klip sebanyak 16 buah
dan slop sabu, 1 buah HP Realme C 11, uang penjualan sebesar Rp. 200.000, 1
buah HP Samsung JI Core.
Sementara Pasal yang dikenakan yaitu Pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)